Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peryaratan Khusus Ditengah Larangan Mudik 6 Mei Sampai 17 Mei 2021

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

SE ini sebagai upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.

Dalam SE ini juga melarang warga untuk melakukan perjalan pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 ini.

Meski begitu, dalam SE tersebut terdapat pengecualian pada beberapa sektor untuk tetap melakukan mobilitas yaitu distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan urusan yang mendesak.

Dalam SE Satgas Covid-19 ini, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain.

Penggunaan SIKM ini diatur untuk sejumlah elemen masyarakat, diantaranya:

  • Pegawai instansi pemerintahan, pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan Polri harus melampirkan print out izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Pegawai swasta, harus melampirkan print out izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan.
  • Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM ini sendiri berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara.

SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.

Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.

Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

Posting Komentar untuk "Peryaratan Khusus Ditengah Larangan Mudik 6 Mei Sampai 17 Mei 2021"

POPULER SEPEKAN

Mengapa Domain Penting untuk Bisnis
Apa yang dimaksud bahasa reseptif dan bahasa produktif?
Gambar
Makalah Hasil Observasi Alfamart 2019
Breaking News Kondisi Terkini Banjir Pelimpahan Patimuan Cilacap Jawa Tengah
Cerita Rakyat | Timun Mas
 Viral, Suami TKW Hongkong Asal Cilacap Ini Diam-Diam Menikah Lagi
Warga Khawatir Jika Air di Tanggul Pelimpah Meluap dan Menbanjiri Warga
Tercatat 800Rb Lebih Wisatawan Berkunjung di Kemit Forest Sidareja semasa Libur Lebaran 2019
Profil Dusun Sekarmayang Desa Bulupayung Kecamatan Patimuan  Kabupaten Cilacap Tempat Wisata Pemancingan Terbesar di Jawa Tengah