Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Agama Islam

TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Wawancara Sistem Keuangan
BMT AL HALIM
Disusun Oleh :
1.      Aji Wahyu Santosa     (04/2TPHP4)
2.      Amalia Husna R.         (06/2TPHP4)
3.      Angga Prastioko         (12/2TPHP4)
4.      Apdi Widbintoro        (18/2TPHP4)
5.      Metanium Wicaksono (20/2TPHP4)
6.      M. Alwan Dzaki         (24/2TPHP4)
7.      Siti Sobiroh                 (30/2TPHP4)
8.      Winda Maharani         (33/2TPHP4)

Guru Mapel : Bu Imas Khukmawati, S.Ag


DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
SMK NEGERI 1 (STM PEMBANGUNAN) TEMANGGUNG
TAHUN PELAJARAN
2014/2015



SISTEM KEUANGAN DI BMT AL HALIM
A.Jenis-Jenis Simpanan di BMT AL HALIM
1.      Simpanan Wadhi’ah/Titipan
Dalam bidang ekonomi syariahwadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bankbertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
1.    Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
2.    Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.

2.      Simpanan Mudharabah (Dapat Bagian Bagi Hasil)
Mudharabah adalah suatu transaksi pembiayaan berdasarkan syariah, yang juga digunakan sebagai transaksi pembiayaan perbankan Islam, yang dilakukan oleh para pihak berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, yaitu kepercayaan dari shahib al-mal kepada mudharib. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, karena dalam transaksi mudharabah, shahib al-mal tidak boleh meminta jaminan atau agunan dari mudharib dan tidak boleh ikut campur di dalam pengelolaan proyek atau usaha yang notabenya dibiayai dengan dana shahib al-mal tersebut. Pengelola usaha adalah mudharib, tanpa campur tangan dari shahib al-mal, yang menjalankan atau mengelola proyek atau usaha tersebut. Paling jauh shahib al-mal hanya boleh memberikan saran-saran tertentu kepada mudharib dalam menjalankan atau mengelola proyek atau usaha tersebut. 

3.      Simpanan Masa Depan (Simapan)
Simpanan masa depan membantu nasabah untuk merencanakan masa depan yang lebih cerah dengan investasi jangka panjang. Simpanan ini membantu nasabah yang berencana untuk membeli dan memiliki fasilitas seperti : sepeda motor, mobil, rumah dan fasilitas lainnya.

4.      Simpanan Berjangka (Deposito)
Merupakan Produk Simpanan yang diniatkan khusus untuk mempersiapkan angsuran dalam jangka waktu yang ditentukan
Pada dasarnya sistem yang diterapkan di BMT AL HALIM adalah sistem bagi hasil.


B.Pembiayaan di BMT AL HALIM
1.      Pembiayaan Mudharabah
Pada sisi pembiayaan, akad mudharabah biasanya diterapkan pada dua hal, yaitu:
1.     Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2.      Investasi khusus, yang disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal

2.      Pembiayaan Murabahah
1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah   disepakati kualifikasinya
4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba
5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang
6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip, menjadi milik bank

 3.      Ijarah (Sewa-menyewa) 
Al-Ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiki adalah menurut ulama hanafah: akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti, menurut asy Syafi’iyah: Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu” 
 
Menurut jumhur ulama fikih ijarah adalah: menjual manfaat, dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya.
Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri


4.      Hiwalah (Take over)
Hawalah / Hiwalah adalah pengalihan tanggung jawab membayar hutang dari seseorang kepeda orang lain, misalnya Sayyid mempunyai hutang, sejatinya Sayyid lah yang membayar hutang tersebut, tetapi kewajiban tersebut dialihkan kepada Laniessa dengan Aqad.
Syarat Hiwalah :
 1.Kerelaan orang yang mengalihkan hutang / mahil
2. Persetujuan orang yang melakukan hutang / muhal
3. Keadaan hutang yang dipindahkan sudah tetap menjadi tanggungan, dengan kata lain bukan piutang yang kemungkinan dapat gugur, seperti piutang maskawin perempuan yang belum berkumpul dengan suaminya.

4. Adanya persamaan hutang yang menjadi tanggungan muhal dan muhal ‘alaih (orang yang menerima pemindahan hutang dari mahil, baik dalam jenis, waktu bayar dan waktu penangguhan.

5.      Khorduhassan (Tolong –menolong)
 
Al-Qardh sebagaimana diterangkan dalam fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah lembaga keuangan syariah (muqtarid) bagi yang memerlukan. Dikatakan Qardhul Hasan karena pinjaman ini merupakan wujud peran sosial lembaga keuangan syariah untuk membantu masyarakat muslim yang kekurangan secara finansial. Disamping itu, karena sifatnya dana sosial, pinjaman ini juga bersifat lunak. Artinya jika nasabah mengalami kesulitan untuk membayar atau mengangsur tagihan bulanan, maka pihak LKS harus memberikan dispensasi/keringanan dengan tidak memberikan denda atau tambahan bunga sebagaimana yang berlaku pada lembaga keuangan konvensional dan menunggu sampai nasabah mempunyai kemampuan untuk membayarnya. Bahkan pada kondisi tertentu dimana nasabah benar-benar pailit pihak LKS dapat membebaskan nasabah dari segala tanggungan hutang.

Posting Komentar untuk "Tugas Agama Islam "

POPULER SEPEKAN

Mengapa Domain Penting untuk Bisnis
Makalah Ojt Alfamart Sebagai Crew
Gambar
Telfon Yang Mengaku Dari Bank BRI Meminta Kode OTP, Jangan Dikasih!
Breaking News Kondisi Terkini Banjir Pelimpahan Patimuan Cilacap Jawa Tengah
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Gambar
Alternatif Penyedia Iklan Selain Google Adsense Cpc di Atas $1
Desy JKT48 Asal Cilacap Terjun Bebas Ke Dunia Youtube!
Penyebab Susah Tidur ( Insomnia ) Ternyata Paling tinggi yaitu Mantan Pacar