Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

ANALISIS PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

ANALISIS PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

ANALISIS PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL


I.          Latar Belakang
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Di era globalisasi membuat dunia menjadi begitu terbuka, termasuk dalam dunia bisnis dan perbankan. Masyarakat sangat membutuhkan kehadiran bank sebagai sarana penyimpanan maupun membantu dalam usaha masyarakat baik usaha kecil maupun menengah keatas. Maraknya bank-bank yang hadir di Indonesia dengan berbagai layanan maupun undian yang dilakukan untuk menarik perhatian khalayak merupakan hal yang cukup variatif dalam dunia perbankan. Bagaimana cara untuk menarik nasabah yang baru agar menjadi nasabah tetap maupun mempertahankan setiap nasabah menjadi tantangan khusus bagi setiap bank. Nasabah merupakan nafas kehidupan setiap bank untuk maju dan tetap menggunakan jasa dan layanan produknya. Oleh karena itu, maka hal yang penting sebagai Customer Service yang baik adalah bagaimana mengerti keinginan pelanggan (nasabah) dan senantiasa memberikan nilai tambah di mata konsumen. Nilai tambah itu antara lain, memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada konsumen, pelayanan yang cepat, tepat, dan kenyamanan pelayanan.
Perbankan sebagai suatu lembaga keuangan kepercayaan masyarakat, sejak 1992 indonesia menganut dual bank system yaitu sistem perbankan syariah dan konvensional, perkembangan perbankan syariah di Indonesia agak terlambat di banding dengan negara-negara muslim lainnya. Belakangan ini Indonesia diharapkan menjadi atau berpeluang mengembangkan ekonomi syariah. Indonesia memiliki dua faktor utama penggerak ekonomi syariah. Pertama, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, meskipun ekonomi syariah tidak di khususkan bagi umat muslim tetapi menjadi pasar utama bisnis dan keuangan syariah. Tentu ini menarik untuk dikaji bagaimana sistem kedua perbankan baik konvensional maupun syariah dan apa saja perbedaan dari kedua sistem perbankan tersebut maka dari itu di makalah sederhana ini kami akan sedikit membahas mengenai apa saja perbedaan mendasar dari  perbankan syariah dengan perbankan  konvensional.
Di dalam makalah ini, kelompok kami akan membahas tentang Analisis Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. Bank syariah adalah bank yang beroperasi  sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Sedangkan bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.




I.   Landasan Undang-undang

Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1, memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau  kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat, hal ini terlihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia.  Pada Desember 2003 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 8 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total asset lebih dari 7,8 triliun rupiah.  Kemudian  pada Desember 2008  Unit Usaha Syariah bertambah menjadi 26 UUS, dan awal januari 2009 bertambah  menjadi 5 BUS, dimana dua bank melakukan spin off yaitu Bank BRI syariah dan Bank Bukopin Syariah. 
Namun, dalam  perkembangannya belakangan bank syariah menghadapi beberapa tantangan yang mesti dihadapi dan dituntut untuk dapat memberikan terobosan dalam rangka mengembangkan potensi perbankan syariah, diantaranya tantangan bank syariah adalah:
1.      Ketidak mengertian masyarakat pada umumnya tentang produk-produk unggulan perbankan syariah.
2.      Kurang populernya produk-produk pembiayaan  yang secara teori dapat mendukung sektor ril, salah satunya yang cukup berpotensi memberikan kontribusi pada sektor ril adalah pembiayaan  mudharabah di samping besarnya risiko yang harus dihadapi bank syariah dalam memberikan pembiayaan tersebut. 
3.      Rentannya bank syariah terhadap risiko likuiditas jika memberikan pembiayaan mudharabah
4.      Sumber daya manusia yang terbatas.
Dengan semakin ketatnya persaingan antar bank syariah maupun dengan bank konvensional, membuat bank syariah dituntut untuk memiliki kinerja yang baik agar dapat bersaing dalam memperebutkan  pasar perbankan nasional di Indonesia.  Meski pertumbuhan aset perbankan syariah mampu mencatatkan pertumbuhan yang cukup tinggi yaitu 35,6% dari 2007 yang sebesar Rp 36,5 triliun. Namun dengan total aset Rp 49,5 triliun pada 2008, pangsa pasar bank syariah baru mencapai 2,08% dari total asset perbankan konvensional. Pencapaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 5% dari bank konvensional.

Pengertian Bank

Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank,  mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses  dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan  memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Definisi Bank

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
v  Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
v  Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
v  Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluar-kan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

II. Pengertian Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.

a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).

c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)



            Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba. Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri. Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusan memperhatikan kehalalan cara dan objek investasi.



Kitab Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”

b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”


c. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”

d. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”

            Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi. Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991. Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah

A.    Bank Syariah

v  Sejarah bank syariah

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

v  Perkembangannya

Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
a.       Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
b.      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.


c.       Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah     pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
d.      Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
2.      Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
3.      Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
§ Sesuai dengan prinsip di atas, menyimpan uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.

III. Keunikan Perbankan Syariah


        Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional,sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank Syariah.
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
a. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
b. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
        Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan
4 awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidak seimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), adalah dengan cara:

a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)

b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan

c. pengembangan skema insentif yang optimal


IV. Jenis Produk Bank Syariah


Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.

Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).

Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini. Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.

Contoh batasan tersebut, misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak k-3

Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari :

1. Giro

    - simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan
      menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
    - dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.
    - Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).

2. Simpanan/tabungan

    - simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.
    - Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.
    - Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.

3. Deposito

   - simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu    tertentu.
   - menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
   - mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.

Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar :
1. Jual-beli

    a. Murabahah

       - adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan
         nasabah selaku pembeli
       - Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka  
       - Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah
         dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta
         jaminan


       - Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam
         perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli
         sendiri selaku wakil Bank dalam membeli
       - Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara
         murabahah

    b. Salam dan salam parallel

        - adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran
          dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu
        - dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku
          penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah
        - Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada
          bank
        - Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang
          terstandarisasi
        - Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual
          dengan harga yang lebih tinggi
        - Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara
          yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini
          yang terjadi maka salamnya adalah Salam parallel
        - Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan
           terkena riba
- Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan,
          maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan
          walaupun harus ditunda karena kegagalan
       - Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan
   

   c. Istishna dan istishna parallel

      - Hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara
        pembayarannya
      - Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang
        dibiayai bersifat customized (harus dibuat terlebih dahulu)
      - Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna
        pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap



2. Bagi Hasil/Untung

    a) Mudharabah
        - dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal)
          dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)
        - dalam fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi
          dalam praktik yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan
            tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah
        - Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian
        - dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha
          berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah
          dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir
        - dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan
          dikembalikan kepada sahibul mal (Bank).

   b) Musyarakah

       - dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing
         masing memberikan dana untuk usaha
       - pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal
         masing-masing (proporsional)
       - selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah

   c) Rahn (gadai)


      - adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman
      - Rahn dalam syariah dapat berbentuk:
      - Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat
        digunakan oleh pemilik
      - Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan lagi.

3. Sewa

    - Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir)
      dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)
    - Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan
      kepada nasabah (penyewa)
    - Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian
      menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada
      kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua
    - Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau
      capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas
      pemeliharaan aset yang disewa
    - Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah
      untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah
Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:

a. Transfer (pengiriman uang)

b. Inkaso (pencairan cek)

c. Valas (penukaran mata uang asing)

d. L/C (Lettter of Credit)

e. Letter of Guarantee dll


V. Manfaat Menabung di Bank Syariah

1.      Terhindar Dari Riba

Memakan uang riba adalah hal yang tidak dianjurkan, hal itu dikarenakan bunga bank konvensional merupakan uang riba yang tidak boleh dimakan. Riba adalah dosa. Memakan uang riba sama saja dosa. Oleh sebab itu menabung di bank syariah bisa menghindarkan anda dari dosa.

2.      Berdasarkan Syariah Islam

Manfaat menabung di bank syariah untuk umat islam sama saja dia telah menjalankan syariah islam dan telah melakukan muamalah berdasarkan islam. Menjalankan syariah islam akan mendatangkan pahala bagi pelakunya.

3.      Mendapatkan Pengalaman Baru

Salah satu manfaat dari menabung di bank syariah adalah mendapatkan pengalaman baru. Hal itu dikarenakan produk di bank syariah menawarkan berbagai macam pengalaman baru bagi nasabahnya. Bank syariah akan menawarkan kepada nasabah dua jenis tabungan yang bisa dipilih, tabungan itu adalah ib yang memiliki skema keamanan dana dan juga memiliki kemudahan dalam melakukan transaksi setiap harinya. Tabungan kedua skemanya adalah investasi yang menginginkan keamanan dan juga ingin memperolah hasil dari investasi tersebut.

4.      Bonus

Bank Syariah memang tidak memberlakukan bunga, namun bank syariah memiliki bonus. Terutama jika nasabah memiliki investasi yang besar di bank. Bonusnya bisa dirasakan nasabah setiap bulannya.

5.      Nasabah Tidak Akan Rugi

Banyak nasabah yang merasa was-was jika bank yang dijadikan untuk lahan investasi mengalami kerugian. Nasabah takut jika investasinya bisa hilang bersamaan degan hilangnya bank tersebut. Nasabah tidak perlu khawatir hal itu dikarenakan nasabah tidak akan pernah rugi jika bank mengalami kerugian. Perhitungan bagi hasil yang dilakukan oleh bank syariah tidak pada keuntungan yang diperoleh namun berdasarkan dengan pendapatan yang diperoleh oleh pihak bank setiap bulannya. Menggunakan cara tersebut, nasabah tidak akan dirugikan serta investasi yang ditanam di bank syariah tidak akan berkurang sedikitpun.


6.      Terjamin Dengan LPS

Bagi nasabah yang menabung sebagai investasi di bank syariah, nasabah akan diuntungkan dengan jaminan yang diberikan oleh Lembaga penjaminan Simpanan atau LPS. Sehingga investasi yang ditanamnya akan dijamin jika suatu saat mengalami masalah tertentu. Tidak hanya dengan tabungan yang bersifat investasi namun tabungan yang sifatnya juga titipan. Jumlah tabungan titipan maupun investasi yang dijamin oleh LPS ini senilai 2 milyar.

7.      Dilengkapi Fasilitas Net Banking

Meski berbasis syariah, fasilitas dan teknologi dalam bank syariah tidak kalah dengan bank konvensional. Bank dengan basis syariah bisa memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi. Bank syariah telah dilengkapi dengan ATM dan juga dilengkapi internet banking.

8.      Sistem Bagi Hasil

Salah satu keuntungan dan manfaat di bank syariah adalah nasabah akan diberikan keuntungan dari bagi hasil antara bank dengan nasabah. Yang dibagi hasilnya adalah pendapatan. Dengan sistem ini, bagi hasil yang dilakukan oleh nasabah dan pihak bank adalah dengan melakukan perhitungan antara pendapatan bank, biaya yang dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Bagi hasil tersebut akan memudahkan dan juga menguntungkan nasabah yang menabungkan uangnya di bank syariah.

9.      Aman

Sama halnya dengan bank lain, menabung di bank syariah lebih aman dan terpecaya. Sistem keamanannya pun sama dengan menabung di bank konvensional hal itu dikarenakan bank syariah juga didukung dengan teknologi pengamanan yang tinggi sehingga orang yang tidak memiliki kepentingan tidak akan bisa mengetahui tabungan anda.

10.  Di Dukung Dengan Fasilitas Yang Menarik

Dengan menabung di bank syariah, nasabah akan dimudahkan degan berbagai macam fasilitas yang ada di bank syariah tersebut. Salah satu fasilitas yang menguntungkan adalah sebagai berikut :
·   Gratis biaya administrasi bulanan sehingga setiap bulannya tabungan tidak akan terpotong.
·   Gratis biaya bulanan untuk kartu ATM.
·   Gratis ketika melakukan tarik tunai di ATM sendiri maupun di ATM bersama dan juga ATM Prima.
·   Gratis untuk melakukan cek saldo di ATM BRI maupun di jaringan ATM Bersama dan juga di ATM Prima.
·   Gratis untuk melakukan biaya transfer di ATM BRI maupun di ATM Prima dan juga di ATM Bersama.
·   Gratis untuk biaya debit Prima.

11.  Mudah Dalam Melakukan Berbagai Macam Transaksi

Ada salah sau jenis bank syariah yang memudahkan pelanggannya untuk bisa melakukan transaksi perbankan melalui ATM di bank tersebut maupun di ATM bersama dan ATM prima. Lebih menguntungkan lagi jika saat melakukan transaksi tersebut nasabah tidak akan terpotong dengan biaya saat melakukan transaksi. Layanan yang mudah tersebut adalah sebagai berikut ini

·      Mudah untuk mengetahui informasi saldo melalui ATM bank miliknya maupun dengan ATM bersama dan juga ATM prima.

·      Mudah dalam melakukan penarikan tunai.

·      Mudah dalam mengganti PIN kartu ATM.

·      Mudah dalam melakukan transfer ke bank yang sama maupun ke nomor rekening bank lain.

·      Bisa digunakan untuk mambayar tagihan.

·      Mudah digunakan untuk pembayaran ketika pembelian.

·      Mudah untuk melakukan pembayaran zakat, wakaf, qurban, shadaqah dan juga infak.

12.  Kartu ATM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Debit

Jika anda memiliki tabungan di bank syariah, kartu ATM nya bisa digunakan sebagai kartu debit untuk bisa membayar semua belanjaan anda tanpa harus mengeluarkan uang tunai untuk membayar belanjaan anda.

13.  Memberlakukan Saldo Tabungan Yang Rendah

Yang berbeda dengan bank konvensional biasa, tabungan di bank syariah banyak yang memberlakukan jumlah saldo yang sedikit di dalam tabungan. Jika bank konvensional ada yang memberlakukan saldo minimal sebanyak Rp 50.000, di bank syariah ada bank yang memberlakukan saldo senilai Rp. 25.000. Namun yang harus menjadi perhatian adalah agar tidak terkena biaya administrasi bulanan, saldo di dalam tabungan tidak boleh kurang dari batas minimal saldo. Jika saldo di bawah minimal anda akan terkena biaya administrasi bulanan.

14.  Penabung Atau Nasabah Adalah Mitra Bank

Salah satu manfaat menabung di bank syariah adalah bank akan melihat nasabah sebagai mitranya. Jika di bank konvensional, akan tercipta hubungan antara debitur dan kreditur.
Hubungan itu akan membuat asas berupa bank akan membayar bunga kepada penabung tidak peduli berpaa keuntungan yang didapatkan bank dan tidak peduli berapa kerugian yang akan
10 diderita oleh bank. Sedangkan di bank syariah, nasabah adalah mitra yang berhak untuk menerima hasil dari investasi yang dia tanamkan di bank tersebut. Muamalah di bank syariah berdasarkan dengan konsep kebersamaan dalam keuntungan dan resiko, sehingga bisa menciptakan ekonomi yang adil serta transparan.

15.  Pemanfaatan Dana Penabung

Salah satu manfaat menabung di bank syariah adalah dana bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan sesuai dengan syariah islam. Di bank konvensional nasabah tidak akan tahu kemana dananya akan disalurkan. Terlebih lagi jika dana itu digunakan bank konvensional untuk proyek-proyek yang haram misalnya saja pronografi, perjudian dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah islam. Jika menabung di bank syariah, nasabah akan mendapatkan hasil dari investasi yang halal. Bank syariah akan menyeleksi berbagai maca proyek yang hendak bank danai, tidak hanya melihat keuntungan yang diberikan serta kelayakan usaha saja, namun bank juga akan melihat dari sisi halal dan juga haramnya usaha tersebut.

16.  Peringatan Dini Tentang Bahaya

Salah satu keunggulan dari bank syariah adalah bank syariah mampu memberikan peringatan dini kepada nasabahnya. Ketika bank syariah mengalami hasil yang terus merosot, nasabah bisa mendapatkan isyarat bahwa sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada banknya sehingga nasabah bisa melakukan antisipasi. Sedangkan di bank konvensional sinyal yang akan diberikan adalah kebalikan. Misalnya saja kasus yang terjadi pada BHS Bank. Ketika bank itu sudah bangkrut, bank itu justru memberikan bunga yang tinggi kepada nasabahnya karena disubsidi. Karena adanya subsidi tersebut, kinerja antara bank dengan sektor yang lainnya tidak bisa terlihat oleh nasabah sehingga nasabah bisa tertipu dan juga bisa keliru dalam menangkap sinyal yang diberikan oleh bank itu. Banyak nasabah yang mengira bank tersebut sedang berkembang pesat karena bunganya semakin besar sehingga nasabah akan merasa aman-aman saja dengan bank itu, namun diluar dugaan bank itu malah hancur dalam perhitungan bulan.

17.  Dana Untuk Umat

Salah satu keunggulan dari bank syariah adalah dana yang didapatkan merupakan dana untuk umat, didapatkan dari umat, mengumpulkan dana dari umat dan akan dikembalikan untuk umat juga. Jika di bank konvensional,pengumpulan dana kemungkinan besar hanya untuk orang konglomerat saja.

VI . Pengertian Bank Konvensional

Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
§  Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
§  Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapakan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.

A.    Bank Konvensional

Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:

1. Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2. Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.

Ada beberapa keunggulan pada bank konvensional, yaitu:

1.      Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.      Bank Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3.      Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
4.      Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
5.      Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.

Selain Keunggulan, Bank Konvensional juga mempunyai kelemahan, yaitu:

1.      Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang berlebihan dan manager yang tidak professional.
2.      Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
3.      Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
4.      Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.

B.      Sejarah Singkat Bank Konvensional di Indonesia

Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya, mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba). Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendiri­nya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan kera­ton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Be­landa mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didiri­kanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendiri­kan Algemene Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian bank-bank yang ada. Melalui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agus­tus 1959). Bank Pem­bangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai seka­rang, dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susi­la Bakti, Bank Arta Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank of America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard Ame­ri­ka diti­lik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi.
Jadi untuk memberikan gambaran perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvesional, berikut dijelaskan secara garis besar perbedaan tersebut
Perbankan Konvesional :

1.      System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank

2.      Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur

3.      Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan

4.      Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada

Perbankan Syariah :
1.   System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah  ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2.   Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3.   Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
4.   Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan

VII. Contoh Bank Konvensional

1.      Bank BNI

Bank Negara Indonesia atau BNI adalah sebuah institusi bank milik pemerintah, dalam hal ini adalah perusahaan BUMN, di Indonesia. Dalam struktur manajemen organisasinya, Bank Negara Indonesia (BNI), dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang saat ini dijabat oleh Achmad Baiquni. Bank Negara Indonesia (BNI) adalah bank komersial tertua dalam sejarah Republik Indonesia. Bank ini didirikan pada tanggal 5 Julitahun 1946. Saat ini BNI mempunyai 914 kantor cabang di Indonesia dan 5 di luar negeri. BNI juga mempunyai unit perbankan syariah, Namun sejak 2010 telah spin off (Memisahkan diri), yang dinamakan BNI Syariah. PT Bank Negara Indonesia Tbk didirikan oleh Margono Djojohadikusumo, yang merupakan satu dari anggota BPUPKI, lalu mendirikan bank sirkulasi/sentral yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengelola mata uang RI.

2.      Bank BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI atau Bank BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah terbesar di Indonesia. Awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di PurwokertoJawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.

3.      Bank BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) adalah bank swasta terbesar di Indonesia. Bank ini didirikan pada 21 Februari 1957dengan nama Bank Central Asia NV dan pernah menjadi bagian penting dari Salim Group. Sekarang bank ini dimiliki oleh salah satu grup perusahaan rokok terbesar di dunia, Djarum

4.      Bank Danamon

Bank Danamon didirikan pada tanggal 16 Juli 1956 dengan nama PT Bank Kopra  Indonesia. Pada tahun 1976 nama bank ini berubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia. Bank ini menjadi bank pertama yang memelopori pertukaran mata uang asing          pada tahun 1976 dan tercatat sahamnya di bursa sejak tahun 1989.

VIII.  Perbedaan Filsafat Bank Konvensional dan Bank Syariah

v  Bank Syariah

Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam  terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.
Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga yang dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
Pengertian bank syariah atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).

Pengertian bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa,(5)jasa(fee).

Kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Prinsip-prinsip dasar ini Insya Allah akan kami jelaskan pada artikel selanjutnya agar lebih memahami pengertian bank syariah secara mendalam.

v  Bunga Bank

Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen. Dengan kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank-bank konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yangmana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain.
Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Karena bunga telah berakar sedemikian dalam kehidupan masyarakat, Allah Yang Mahabijaksana dan Mahamengetahui menurunkan larangan bungan secara bertahap, sehingga aturan baru ini tidak mengacaukan pertumbuhan kehidupan ekonomi masyarakat atau akan menimbulkan kesulitan bagi setiap masyarakat[1].Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.

  Kewajiban Mengelola Zakat

Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada Bank syariah untuk penggunaan dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

 Produk

Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah). Sedangkan pada Bank konvensional terdapat deposito, pinjaman uang tunai berbunga, dll.
Tujuan
Prinsip laba bagi Bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena Bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat.

A.  Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
 
Berdasarkan perspektif islam, sistem bank konvensional memang tergolong sistem riba, sebuah sistem yang sangat dilarang secara fiqih. Penerapan sistem bunga, orientasi yang digunakan, serta berbagai hal lainnya pada bank konvensional dirasa tidak sejalan dengan orientasi Islam dalam urusan perbankan.

Untuk mensiasati haramnya sistem bank konvensional, muncullah sistem perbankan baru yang lebih mengutamakan kaidah syariat Islam dalam setiap transaksinya. Bank yang demikian dikenal dengan istilah bank syariah. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada banyak hal. Bukan hanya terkait penggunaan dasar hukum pelaksanaan sistemnya saja, melainkan beberapa aspek penting lainnya seperti keuntungan, orientasi, investasi, hingga keberadaan dewan pengawas pada kedua bank ini juga berbeda.
Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (bank konvensional)? Nah disini akan dibahas mengenai perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.
      Bank Syariah
1.      Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2.      Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3.      Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank.
4.      Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank Syariah.
5.      Prinsip bagi hasil:
v  Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
v  Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
v  Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
v  Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
v  Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

*      Bank Konvensional
1.      Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh hasil yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja.
2.      Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
3.      Sistem bunga :
o   Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
o   Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
o   Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
o   Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

KETERANGAN
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
Falsafah
Tidak berdasarkan:
1.      Bunga
2.      Spekulasi
3.      Ketidakjelasan
Berdasarkan Bunga
Operasional
Dana diakui sebagai :
1.      Titipan
2.      Investasi
Penyaluran untuk usaha yang halal dan menguntungkan
Dana diakui sebagai :
Simpanan
harus dibayar bunga
penyaluran untuk sektor yang menguntungkan
Akad dan Aspek legalitas
Hukum Islam dan Hukum Positif
Hukum Positif
Lembaga Penyelesaian Sengketa
1.      Pengadilan
2.      BASYARNAS
1.      Pengadilan
2.      BANI
Struktur Organisasi
Dewan Komisaris, Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Komisaris
Hubungan Nasabah
Kemitraan
Debitor dan kreditor
Tujuan
Profit dan Falah oriented
Profit oriented
Prinsip Operasional
Bagi Hasil, Jual beli, Sewa
Perangkat Bunga



Perbedaan
Bank Syariah
Bank Konvensional
Hukum
Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)


Hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Investasi
Usaha yang halal saja
Semua usaha
Orientasi
Keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat

Keuntungan (profit oriented) semata
Keuntungan
Bagi hasil
Bunga
Hubungan Nasabah dan Bank
Kemitraan
Kreditur dan debitur

*      PERMASALAHAN
 Bank konvensional yang kami ambil di sini adalah Bank Mega
Bank Mega (IDX: MEGA) adalah perusahaan Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini berbasis di Jakarta dan merupakan bagian dari CT Corp. Didirikan pada tahun 1969. Direktur utamanya saat ini adalah Johannes Bambang Kendarto.
Seiring dengan perkembangannya PT. Mega Bank pada tahun 1996 diambil alih oleh PARA GROUP (PT. Para Global Investindo dan PT. Para Rekan Investama). Untuk lebih meningkatkan citra PT. Mega Bank, pada bulan Juni 1997 melakukan perubahan logo dengan tujuan bahwa sebagai lembaga keuangan kepercayaan masyarakat, akan lebih mudah dikenal melalui logo perusahaan yang baru tersebut. Dan pada tahun 2000 dilakukan perubahan nama dari PT. Mega Bank menjadi PT. Bank Mega.
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan maka pada tahun yang sama PT. Bank Mega melaksanakan Initial Public Offering dan listed di BEJ maupun BES. Dengan demikian sebagian saham PT. Bank Mega dimiliki oleh publik dan berubah namanya menjadi PT. Bank Mega Tbk.
Permasalahannya :
a)   Bermasalah di bidang sumber daya manusia
“Kasus Pegawai Bank Mega Terlibat Kasus Pembobolan Dana Elnusa “
Bank Indonesia (BI) menyatakan, kasus pembobolan dana PT ElnusaTbk (ELSA) melibatkan langsung oknum pegawai PT Bank Mega Tbk (Bank Mega). Hal tersebut diketahui BI usai pemeriksaan internal yang dilakukano leh bank sentral kepada Bank Mega. Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika ditemui detik Finance di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (25/4/2011)."Iya (pegawai Bank Mega terlibat). Ini ada kolusi dengan oknum nasabah," ujar Difi. Dikatakan Difi, kasus pencairan dana ini terjadi akibat adanya celah di bank yang selanjutnya dimanfaatkan oleh nasabah yang berkolusi dengan oknum pegawai tersebut.
Iya ini masalahnya adalah ada celah perbankan yang dimanfaatkan dan dimanipulasi oleh pegawai bank dengan pihak nasabah," tuturnya. Kasat Fismondep Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar sebelumnya juga mengatakan, pembobolan dana itu juga menggaet sejumlah pihak antara lain Kepala Cabang Bank Mega Jababe kaberinisial IHB. Dalam pembobolan dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar ini,modus yang dilakukan dengan pemalsuan tandatangan dokumen pengalihan dana. Nah, pemalsuan ini tidak akan mulus tanpa bantuan pihak bank. Sebelumnya BI memang memanggil manajemen Bank Mega. Adapun yang hadir yakni Direktur Kepatuhan Bank Mega, Direktur Operasional dan Satuan Kerja Audit Intern Bank Mega. Seperti diketahui, telah terjadi kasus pembobolan dana milik Elnusa diBank Mega sebesar Rp 111 miliar oleh direktur keuangannya.
b)   Bermasalah di bidang produk
“Masalah bertransaksi dengan Kartu Kredit Bank Mega”
Ketika seorang nasabah Bank Mega melakukan pemesanan kamar hotel melalui situs Agoda menggunakan kartu kredit Bank Mega. Pada saat transaksi pembayaran diberitahukan bahwa pembayaran saya sebesar Rp 6.105.609 gagal karena ditolak (overlimit). Karena gagal, saya membatalkan transaksi serta tidak melanjutkan pemesanan kamar tersebut.
Ketika menanyakan tentang pemesanan kamar yang gagal tersebut, diketahui bahwa transaksi tersebut memang gagal dan tidak akan ditagihkan ke kartu kredit saya. Karena belum yakin, maka keesokan harinya saya menelpon kembali ke Bank Mega (tgl. 04-04-2011) untuk memastikan kembali status transaksi kartu kredit saya apakah gagal atau berhasil. Dan pihak Bank Mega tetap menyatakan transaksi saya gagal dan saya tidak akan ditagihkan sebesar nominal tersebut sebelumnya.
Betapa kagetnya saya pada saat tagihan kartu kredit bulan Mei 2011 saya terima, ternyata transaksi kartu kredit saya yang sebesar Rp 6.105.609 ditagihkan, padahal sebelumnya saya sudah dikonfirmasi dan mengkonfirmasikan kembali ke Bank Mega perihal transaksi tersebut dan dinyatakan “decline/gagal”.
c)   Bermasalah di bidang teknologinya.
“Sering terjadi keluhan-keluhan dari nasabah Bank Mega terkait penggunaan Internet Banking”


Nasabah Bank Mega telah melakukan transaksi transfer dana ke nomor rekening bank lain melalui via internet banking, transaksi tersebut selesai dilaksanakan dan telah keluar tulisan transaction receipt dengan status completed. Transaction receipt yang sama juga telah diterima di e-mail milik nasabah Bank Mega tersebut. Tetapi ketika di cek ternyata dana yang dikirimnya ke nomor rekening bank lain belum masuk. Padahal setahunya transaksi transfer dana via internet banking maupun ATM antar bank sudah real on time dengan memasukkan kode sandi bank yang dituju.
Kemudian nasabah Bank Mega tersebut menelpon ke Mega Call untuk melaporkan kejadian tersebut, tetapi sudah 3 (tiga) minggu tidak ada kabar lagi dan masalah tersebut belum juga diselesaikan. Dengan kejadian seperti itu nasabah Bank Mega merasa dirugikan dengan segala kelemahan system internet bankingnya.
*      PEMBAHASAN
            Pengertian Bank Konvensional – Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bankyang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 
Beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
1.      Macleod, tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.
2.      R.G. Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
3.      A. Hann, tugas bank terletak pada pemberian pinjaman dengan cara menciptakan pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.
Pada dasarnya Bank tersebut dapat dikelompokan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 maret 1992.
*      Berikut adalah kelebihan bank konvensional:
1.      Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil.


Benar atau tidaknya kembali pada Anda, tapi begitulah kenyataannya. Tidak beragama Islam atau agama yang lain, masyarakat Indonesia lebih mengenal dan terbiasa system bunga dari pada system bagi hasil, walaupun dalam Islam sungguh diharamkan system bunga itu sendiri. Dari keterangan tersebut Nasabah lebih memilih metode bunga yang telah dikenal rakyat kita ini.
2.      Bank konvensional lebih beragam.
Alasan kedua dari kelebihan dan kekurangan bank konvensional ini yaitu tentang bank konvensional lebih beragam. Kenapa kami bisa bilang begitu? Karena benar adanya bahwa di bank konvensional yang mana menerapkan system bunga ini lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk, kita ambil sebagai contoh yaitu bunga berbunga pada saat menabung di bank konvensional. Berbeda ceritanya dengan bank syariah yang mana menerapkan system bagi hasil.
3.      Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.
Karena begitu banyaknya yang memakai bank konvensional dan begitu lamanya masyarakat yang sudah mengetahui akan bank konvensional, maka bank konvensional juga semakin dikenal masyarakat luas. Dari situlah, sistem bunga yang dikenal masyakat mulai membekas di benak masyarakat. Oleh karena itu, bank konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal. 
*      Berikut adalah kekurangan bank konvensional:
1.      Sistem bunga haram dalam Islam
Entah siapa yang pertama kali memberlakukan system bunga ini, tetapi sampai hari ini sangat dikenal masyarakat luas. Dalam pandangan Islam sendiri, system bunga pada bank itu tidak boleh dilakukan alias diharamkan. Mengapa? Karena dari system bunga, maka perekonomian akan terombang-ambing adanya.
2.      Bunga yang begitu besar.
Bunga yang ada di bank konvensional begitu besarnya kadang membuat orang berfikir dua kali untuk membuka tabungan atau rekening di bank konvensional tersebut. Setiap bulan pasti berkurang uang yang ada di rekening bank konvensional dengan persentase bunga yang cukup. Maka dari itu, di point nomor dua ini yaitu bunga begitu besar sangat cocok untuk kekurangan bank konvensional.
3.      Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
4.      Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
5.      Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
*      Kelemahan Bank Syariah
Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio menyatakan bahwa Kelemahan bank syariah adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik, Sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.
Kedua, sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
Ketiga, Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilai proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar dari pada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga. (saksono).
Adapun hal lain yang dapat kita bandingkan antara kedua lembaga ini adalah sebagai berikut :

Ø  Perbandingan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Dari pembahasan singkat diatas, tentu kita sadari bahwa banyak sekali perbedaan yang cukup mendasar antara bank konvensional dan bank syariah. Dimana bank syariah selalu melandaskan segala aktivitasnya sesuai dengan hukum islam.
1. Perbedaan Hukum yang Digunakan
            Seperti sudah disinggung di atas, bahwa perbedaan paling mencolok antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada hukum yang digunakannya masing-masing. Bank syariah memiliki sistem yang didasari pada syariat Islam yang berlandas Al-Qur’an, Hadist, dan Fatwa Ulama (Majelis Ulama Indonesia), sementara bank konvensional memiliki sistem yang dilandasi pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Beberapa sistem transaksi pada bank syariah yang menggunakan perspektif hukum Islam di antaranya al-musyarakah (perkongsian), al-mudharabah (bagi hasil), al-musaqat (kerja sama tani), al-ijarah (sewa-menyewa), al-ba’i (bagi hasil), dan al-wakalah (keagenan).
2. Perbedaan Investasi
            Perbedaan bank syariah dan bank konvensional pada hukum yang mendasarinya juga menelurkan perbedaan pada setiap sistem yang digunakan, misalnya dalam hal investasi. Pada bank syariah, seorang akan diperkenankan meminjam dana apabila jenis usaha yang diajukannnya adalah usaha yang halal dan baik, seperti pertanian, peternakan, dagang, dan lain sebagainya. Sementara itu, pada bank konvensional, seseorang boleh mengajukan pinjaman terhadap usaha-usaha yang diizinkan atas hukum positif. Usaha yang tidak halal tapi diakui hukum positif di Indonesia akan tetap diterima dalam pengajuan pinjaman.
3. Perbedaan Orientasi
            Orientasi yang ada pada sistem bank konvensional semata-mata adalah orientasi keuntungan atau profit oriented. Sementara pada sistem bank konvensional, orientasi yang digunakan selain orientasi keuntungan juga memperhatikan kemakmuran dan kebahagiaan hidup dunia akhirat atas kerjasamanya. Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
4. Pembagian Keuntungan
            Sistem pembagian keuntungan antara bank konvensional dan bank syariah juga berbeda. Bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap atau bunga mengambang pada setiap pinjaman yang diberikan pada nasabah. Oleh karena itu, bank konvensional menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan selalu untung. Hal ini berbeda dengan sistem pembagian keuntungn yang diterapkan bank syariah. Pada bank syariah, keuntungan dari penggunaan modal dibagi sesuai dengan akad yang disepakati di awal. Bank syariah akan tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dibiayainya tersebut. Jika dirasa tidak menguntungkan, bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman yang nasabahnya.
Bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan. Dalam setiap pinjaman atau pembiayaan yang diberikan kepada nasabah, bank syariah memberikan keterangan bagi hasil antara bank dan nasabah.
Konsep bagi hasil ini untuk menunjukkan konsep perbankan syariah lebih transparan dari bank konvensional. Bagi hasil ini dijelaskan sebelum akad dilakukan antara nasabah dengan bank.
Pada bank konvensional, “bunga” yang diberikan kepada nasabah  sebenarnya berasal dari keuntungan bank meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar.

5. Hubungan Nasabah dan Bank


            Dari segi sosial, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional juga terdapat pada hubungan antara bank dengan nasabahnya. Pada bank syariah diterapkan sistem kemitraan, sementara pada bank konvensional hubungan nasabah dan bank disebut kreditur dan debitur.
Hubungan bank dengan nasabah juga menjadi faktor penting yang membedakan bank syariah dan bank konvensional. Di bank syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias partner. Perlakuan ini terjadi karena bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan. Tak heran banyak nasabah di bank syariah  yang mengaku memiliki  hubungan emosional yang lebih kuat dengan bank syariah yang memberinya fasilitas pembiayaan.
Hubungan emosional yang kuat ini terjadi karena bank syariah lebih mengutamakan pendekatan musyawarah lebih dahulu kepada nasabah daripada pendekataan hukum. Hubungan emosional yang kuat ini menjadi keunggulan yang tidak banyak dimiliki oleh bank konvensional.
Di bank konvensional, hubungan nasabah dan bank lebih pada hubungan kreditur dan debitur atau hubungan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Jika debitur lancar dalam pembayaran kredit, bank akan memberikan keterangan lancar. Sedangkan jika pinjamannya macet, bank akan menagih hingga menyita aset yang diagunkan. Namun akhir-akhir ini bank konvensional juga berusaha untuk memperkuat hubungan emosional dengan nasabah dengan berbagai cara.
6. Perbedaan Pengawasan
            Setiap sistem transaksi yang dilakukan bank syariah harus dibawah pengawasan Dewan Pengawas. Dewan pengawas ini berisi sekumpulan ulama dan ahli ekonomi yang menguasai pemahaman fiqih muamalah. Sementara, di bank konvensional setiap sistem transaksi tidak diawasi selain oleh hukum positif.
7. Akad
            Perbedaan yang cukup terlihat bisa anda perhatikan dari akad pada masing-masing bank tersebut. Bank syariah dan bank konvensional, masing-masing memiliki sistem akad yang berbeda didasarkan pada landasan yang digunakannya.
Untuk bank konvesional, perjanjian yang dibuat berpatokan pada hukum-hukum positif. Sedangkan akad yang ada pada bank syariah, dibuat dengan dasar hukum-hukum Islam. Bank syariah memiliki beberapa ketentuan-ketentuan tertentu, misalnya seperti adanya syarat dan rukun.
Yang dimaksudkan dengan rukun disini adalah adanya penjual, pembeli, harga, barang, serta ijab qobul. Sedangkan untuk syarat, terdiri dari sifat barang atau jasa yang sedang diperjualbelikan haruslah halal, serta harga dari barang tersebut harus jelas.
Semua transaksi atau akad yang dilakukan di bank syariah harus sesuai dengan prinsip Syariah Islam, berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akad atau transaksi di bank syariah yang banyak digunakan, antara lain, akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).
Akad ini digunakan untuk semua produk perbankan syariah, mulai dari kredit usaha, kredit multiguna, hingga kartu kredit, bagi bank tertentu yang mengeluarkan kartu kredit syariah.
Sedangkan di bank konvensional, surat penjanjian dibuat berdasarkan hukum positif yang sedang berlaku di Indonesia, yakni hukum perdata dan hukum pidana.
8. Pengelolaan Dana
            Hal lainnya yang menjadi perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah adalah pada sistem pengelolaan dana yang digunakan. Bank syariah akan menolak pengajuan kredit yang ditujukan untuk hal-hal yang dapat melanggar hukum Islam. Yang menjadi poin penting pada bank syariah adalah kegiatan-kegiatan yang halal dan baik serta sesuai dengan prinsip ekonomi syariah yang ada. Hal inilah yang menjadi syarat utama pengajuan kredit di bank syariah. Bahkan kartu kredit yang dikeluarkan bank syariah sendiri juga melarang penggunaannya untuk transaksi-transaksi yang tidak halal. Namun pada bank konvensional, penyaluran kredit dapat disetujui tanpa harus pihak bank mengetahui kemana uang tersebut akan dipergunakan. Selama pihak debitu dapat membayar tagihan secara rutin dan tepat waktu, maka pengajuan kredit dapat dipenuhi.
Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perdagangan barang-barang haram,  perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar). Kegiatan bisnis yang halal dan sesuai prinsip ekonomi syariah ini menjadi syarat penting pemberian pembiayaan usaha dan kredit lainnya.
Bahkan dalam produk kartu kredit syariah, pemilik kartu kredit syariah dilarang menggunakannya untuk kegiatan atau transaksi yang tidak halal.
Sementara bank konvensional akan menyalurkan kredit tanpa harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur bisa membayar cicilan dengan rutin.
9. Cicilan dan Promosi
            Bank syariah sendiri menerapkan sistem pembayaran cicilan atau tagihan dengan jumlah yang tetap berdasarkan keuntungan bank dan sudah disetujui oleh kedua belak pihak pada saat perjanjian tersebut dibuat. Konten-konten di dalam promosi bank syariah juga terlampir dengan jelas, transparan serta tidak ambigu. Misalnya pihak bank sedang memberikan promo wisata untuk nasabah kartu kredit syariah. Di dalam promosi tersebut terlampir jelas mengenai biaya yang harus dan tidak harus diabayarkan oleh nasabah kartu kredit. Sedangkan pada bank konvensional, mereka memiliki banyak sekali program-program promosi yang digunakan untuk menarik perhatian nasabah. Misalnya saja seperti promosi suku bunga tetap selama masa periode tertentu sebelum pada kahirnya suku bunga berfluktuasi pada nasabah.
Bank syariah menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan secara jelas, tidak ambigu, dan transparan. Misalnya, promo wisata bersama bagi para pemilik kartu kredit syariah dari bank tertentu, akan menjelaskan biaya tiket dan biaya non tiket yang harus dibayar oleh peserta. Dan banyak contoh lainnya.
Sedangkan bank konvensional punya banyak program promosi untuk menarik nasabah. Seperti promosi suku bunga tetap atau fixed rate selama periode tertentu, sebelum akhirnya memberikan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah. 
Secara umum, sebagai lembaga keuangan, cara kerja bank syariah dan bank konvensional  sama saja dan tidak berbeda dengan bank konvensional. Misalnya, nasabah tetap harus melunasi pembiayaan hingga lunas, harus menandatangani kontrak, dan membayar biaya-biaya kepada bank.

BANK SYARIAH LEBIH BURUK DARI BANK KONVENSIONAL

Bank syariah merupakan bank yang memiliki prinsip berbeda dengan bank konvensional. Bila bank konvensional menggunakan prinsip bunga/riba maka bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil. Hal ini amatlah berbeda, bahkan berlawanan. Untuk lebih jelasnya mari kita ambil sebuah contoh, Contoh Kasus :


Budi ingin meminjam uang pada Bank Syariah untuk memulai usaha bisnis rumah makan. Ia mengajukan pinjaman sebesar 100 juta. Ia berdialog dengan bank dan akhirnya terjadi kesepakatan , bank memberikan pinjaman sebesar 100 juta dengan jaminan rumah Budi dan bagi hasil 25% dari keuntungan bersih per bulan. Bila rumah makan Budi mengalami kerugian maka bagi hasil pun tidak dibayarkan.
Kasus di atas merupakan sebuah kejadian yang menggambarkan sebuah bank syariah yang ideal, namun kenyataannya tidak demikian. Bank syariah justru tidak memfokuskan diri pada usaha bagi hasil (mudharabah) justru lebih berfokus pada jual beli (murabahah). Bank syariah menjadi mirip seperti leasing yang memberikan kredit untuk membeli motor dengan bunga. Memang bank syariah tidak menimpakan bunga namun keuntungan yang telah diberitahukan di awal dan di bayar perbulan dengan jumlah angsuran yang sama, Contoh kasus :
Budi inginmembeli motor Ninja 250 cc seharga 50juta, ia mengajukan permintaan ke bank syariah untuk membeli motor tersebut. Bank syariah menyetujuinya dengan keuntungan 5 juta. Total pinjaman yang di ambil 55 juta. Budi membayar uang muka 10% dari total pimjaman, 5.5 juta. Sisanya harus diangsur perbulan.
Lihat, bukankah hal di atas sama saja dengan leasing atau bank konvensional lainnya. Hanya saja keuntungannya dinyatakan di awal. Hal ini memburamkan perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Pada praktek kesehariannya prinsip bagi hasil juga sangat jarang dipakai karena berbagai macam kesulitan yang menurut bank menjadi hambatan dalam pemberian kredit bagi hasil. Sedangkan bagi nasabah, penerapan bagi hasil merupakan syarat wajib. Hal ini berarti bank boleh membayar bagi hasil atas tabungan nasabah berdasarkan  keuntungan yang diperoleh bank dan bila tak ada keuntungan maka tak ada bagi hasil yang dibayarkan bank pada nasabah.
Hal ini justru lebih buruk dari bank konvensional karena tak adanya prinsip keadilan. Bila nasabah menitipkan uang pada bank maka selalu digunakan prinsip bagi hasil sedangkan bila bank meminjamkan uang nasabah kepada pihak yang membutuhkan digunakan prinsip jual beli.



A.   Kesimpulan
v  Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional pun memiliki berbagai keunggulan dan kelemahan.
v  Bank syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan hukum-hukum dan landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya muslim.
v  Berdasarkan uraian diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa perbedaan tentang Bank Syariah dengan Bank Konvensional sangatlah jelas adanya terutama dari sisi hukum yang digunakan. Dan dengan adanya makalah ini diharapkan teman-teman yang membaca dapat mengerti dan memahami perbedaan-perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional. Karena kedua jenis bank ini sangat berbeda dari dari tiap sisi-sisinya.
v  Bank syariah menggunakan prinsip :
1)   Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
2)   Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
B.    Saran
Di Indonesia, mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga seharusnya hukum keuangan yang diterapkan mengikuti hukum perekonomian Islam, yaitu bank syariah.
Saran kami juga harapan kami bagaimana perbankan syariah di Indonesia selalu di dukung oleh pemerintah baik dalam hal pengembangan produk-produk maupun juga dari kebijakan-kebijakan pemerintah. juga bagaiamana Sumber daya manusia terutama dalam bidang Ekonomi Syariah terus berkembang memantapkan bagaimana prospek kedepannya.
Bank syariah juga harus selalu mempromosikan dan memberi pemahaman terhadap masyarakat agar beralih kepada Bank syariah, juga memperbanyak atau mengembangkan produk-produknya.


*

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru AlgensindoMasjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta, Gunung Agung, 1997Karnaen A. Perwataatmadja, Jejak Rekam EkonomiIslam, Jakarta, Cicero Publishing, 2008Media Elektronik Internet, Makalah Bank Konvensional VS Bank Syariah,2013Santoso, Totok Budi dan Triandru Sigit, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,Jakarta: Salemba Empat, 2006.Ali Zainuddin, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.Sutedi Adrian, Perbankan Syariah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.Dewi Gemala, Aspek-aspek Hukumdalam Perbankan dan Peransuransian Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.Soemitra Andri, Bank dan Lembaga keuangan Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2009.Antonio Muhammad Syafii, Bank Syariah dari teori ke praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.Muhammad, Bank Syariah Problem dan Prospek perkembangan di Indonesia,Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.Karim  Adiwarman A. , Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016


-->

Posting Komentar untuk "PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL"

POPULER SEPEKAN

Mengapa Domain Penting untuk Bisnis
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Makalah Ojt Alfamart Sebagai Crew
Cara membuat Bakso dan Bahan Bahan Pembuatan Bakso Enak Sejagat raya Indonesia
VIDEO TKW YG BEGITUAN SAMA MAJIKANNYA YANG SUDAH TUA RENTAN MALAH MELADENI BUKANNYA MELARIKAN DIRI
Cara reset Samsung J1 Ace dan J5 Prime
Gambar
Gambar
Tugas Kliping Tarian Nusantara Lengkap Langsung Print
Tak Sanggup Menahan Nafsu Birahi Seorang Ayah di Kebumen Redup Paksa Putri Kandungnya Yang Masih Belia