Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Hukum Perkawinan Fakultas Hukum

Indonesia merupakan negara yang memakai sistem negara hukum, Hal ini berarti bahwasegala sesuatu harus berdasarkan pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.Mengenai hal ini secara eksplisit terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 Bab 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945
yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum” .
hukum perkawinan di indonesia
hukum perkawinan
Maka dari itu dapat dipastikan bahwa hukum sangat dijunjung tinggi dalam kehidupan ber-bangsa dan ber-negara.Masyarakat sebagai suatu kumpulan orang yang mempunyai sifat dan watak masing-masingyang berbeda, membutuhkan hukum untuk mengatur kehidupannya agar berjalan tertib dan lancar, selain itu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupanmasyarakat tersebut.

Tuhan menciptakan manusia ini saling berpasang-pasangan dengan tujuan agar manusiaitu sendiri merasa tenteram dan nyaman serta untuk mendapatkan keturunan demi kelangsunganhidupnya. Akan tetapi untuk melaksanakan hal tersebut harus dilakukan perkawinan, definisi perkawinan menurut UU NO 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab I pasal 1 “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuanmembentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang mahaEsa.
Tujuan dari perkawinan adalah memelihara diri seseorang supaya jangan jatuh ke lembah perzinahan, karena bila ada isteri atau suami disampingnya tentu akan terhindar dan akan terjauhdari maksiat yang akan menjerumuskan umat manusia kedalam api neraka .

Salah satu tujuan membentuk keluarga adalah untuk melahirkan keturunan, yaitu anak.Anak ini lah yang akan menjadi generasi penerus bagi bangsa kita, penentu arah pembangunandan masa depan bangsa Indonesia. 

Anak juga merupakan anugrah dan titipan dari Tuhan YangMaha Esa, Oleh karena itu sudah semestinya kedua orang tua baik ayah dan ibu harusmemelihara dan mendidik anak mereka dengan baik hingga dewasa. Indonesia sekarang iniadalah negara yang berkembang sehingga menyerap berbagai macam unsur baik dalam bidangteknologi maupun budaya dari negara-negara lain.  Siring dengan banyaknya budaya yang masuk penyerapan unsur unsur tersebut semakin tidak dapat disaring lagi dan akhirnya membawadampak positif dan negatif bagi para generasi muda di negara Indonesia.

Salah satu contoh dampak positif dari masuknya budaya asing ke Indonesia adalah semakin tingginya kesadaran masyarakat akan ilmu pengetahuan dan hukum. Akan tetapi terdapat juga dampak negatif dari masuknya unsur budaya asing adalah hubunga, seks bebas yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan. 

 Pergaulan bebas itu tidak hanya dilakukan oleh anak-anak dewasa, bahkan adanyahubungan seksual sebelum menikah ini semakin menjamur di dalam masyarakat.Hubunganseksual pranikah tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja tetapi juga di daerah-daerah terpencil. 

Norma-norma agama dan hukum sudah tidak ditaati lagi, bahkan tidak jarang ada yang sampai melahirkan anak di luar pernkahan dari hubungan tersebut. Anak yang latan paadanya ikatan perkawinan todak jarang kedua orang tuanya biasanya kurang mendapat kasih sayang dan perlindungan sehingga anak tersebut dapat tumbuh menjadi anak yang kurang percaya diri, yangdapat menimbulkan dampak psikologis bagi perkembangan anak tersebut.

Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari sebuah perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.

Anak luar kawin yang dapat diakui sahnya adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum kawin atau tidak sedarah. Anak luar kawin yang tidak dapat diakui adalah hubungan laki-laki yang salah satunya sudah terikat perkawinan yang sah.

Anak luar kawin memiliki hak mewarisi kekayaan orang tuanya, namun besarnya hanya sepertiga dari hak anak kandung (jika memiliki anak kandung). Kalau tidak memiliki anak kandung, maka bagiannya setengah bagian dan paling banyak tiga per empat bagian.

Rumusan masalah

1.    Bagaimana kepastian hukum tentang status anak luar kawin ?

2.    Bagaimana  pembagian harta waris terhadap anak diluar kawin ?


Kerangka pemikiran

Kerangka pemikiran yang akan dijadikan landasan untuk menjawab rumusan masalah dalam penulisan Makalah ini adalah menggunakan teori kepastian hukum.

Lon Fuller dalam bukunya the Morality of Law mengajukan 8 (delapan) asas yang harus dipenuhi oleh hukum, yang apabila tidak terpenuhi, maka hukum akan gagal untuk disebut sebagai hukum, atau dengan kata lain harus terdapat kepastian hukum. Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Suatu sistem hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan, tidak berdasarkan putusan-putusan sesat untuk hal-hal tertentu;
2.      Peraturan tersebut diumumkan kepada publik
3.      Tidak berlaku surut, karena akan merusak integritas sistem;
4.      Dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum;
5.      Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan;
6.      Tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa dilakukan;
7.      Tidak boleh sering diubah-ubah;
8.      Harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-hari.
menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankanaspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif .
Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

DEFINISI ANAK DILUAR KAWIN
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari sebuah perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.
Anak luar kawin yang diakui dengan sah adalah anak yang dibenihkan oleh suami atau istri dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang sah.
KUHPerdata memberikan kedudukan tersebut bagi anak luar kawin. Dalam hal ini pengertian anak luar kawin ada 3 (tiga) macam, yaitu :

-Anak yang dilahirkan akibat dari hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang kedua-duanya diluar ikatan perkawinan, yang dsebut dengan anak alami (natuurlijk kind), anak ini dapat diakui.

-Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, yang salah satu atau kedua-duanya terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Anak ini disebut anak zina (overspelige kinderen) dan anak ini tidak dapat diakui.

-Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dimana satu sama lainnya menurut ketentuan undang-undang dilarang kawin. Anak ini disebut dengan anak sumbang (in bloedschande gateelde kinderen). Anak ini tidak dapat diakui, kecuali jika kedua orang tua mereka mendapat dispensasi untuk kawin dari presiden.

PROSES PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN


 Bahwa Pasal 281 KUHPerdata memberikan pengaturan mengenai, bagaimana pengakuan secara sukarela itu diberikan, dengan:

-didalam Akta Kelahiran anak yang bersangkutan;

-didalam akta Perkawinan “orangtua”-nya; dan

-didalam Akta otentik.

Pengakuan itu baru sah kalau diberikan di hadapan seorang Notaris atau Pegawai catatan sipil (bisa dalam surat lahir, akta perkawinan, maupun dalam akta tersendiri), padahal keduanya adalah pejabat Umum, yang memang diberikan kewenangan khusus untuk membuat akta-akta seperti itu, maka dapat kita katakan, bahwa Pengakuan ALK harus diberikan dalam suatu akta otentik.
Bagaimana kemudian bagian warisan yang diperbolehkan ALK menurut Pasal 863 KUHPerdata ?
Jika pewaris meninggalkan anak (-anak) luar kawin yang telah diakuinya dengan sah, maka besar becilnya bagin anak (-anak) luar kawin itu tergantung dengan siapa ia mewaris, yaitu :
1. Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewaris 1/3 dari bagian jika ia itu anak sah.

2. Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis keatas ataupun saudara  laki dan perempuan atau keturunan mereka, maka mereka mewaris ½ dari warisan.

3. Jika hanya ada sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh, anak luar kawin mewaris ¾ dari warisan.

Apabila pertalian kekeluargaan antara para ahli waris perderajatannya berlainan terhadap pewaris, maka untuk menentukan besarnya warisan anak luar kawin itu ditentukan oleh dia/mereka yang derajatnya terdekat dalam garius yang satu dengan pewaris.
Dengan demikian berarti apabila :
a. Anak luar  kawin mewaris dengan ahli waris golongan 1 bagiannya 1/3 dari bagiannya seandainya ia anak sah;

b. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III bagiannya ½ dari warisan;

c. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV, bagiannya ¾ dari warisan.
Demikian halnya apabila Anak luar kawin sebagai pewaris, berdasarkan Pasal 886 KUHPerdata menyatakan bahwa jika seorang anak luar kawin meninggal dunia lebih dahulu, maka sekalian anak dan keturunannya yang sah, berhak menuntut bagian-bagian yang diberikan kepada mereka menurut Pasal 863 dan 865. Oleh karena itu keturunan anak luar kawin dapat bertindak sebagai pengganti.
(Dr. Udin Narsudin, SH., M.Hum., SpN)



JENIS- JENIS ANAK

1.AnakSah
Anak sah adalah anak yang dilahirkan di dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Demikian disebutkan dalam Pasal 42 UU Perkawinan. Termasuk di dalam kategori anak sah ini adalah anak yang dilahirkan oleh perempuan yang sudah hamil terlebih dulu sebelum pernikahan.
2.AnakAngkat
Anak angkat ini ditetapkan berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan (PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak). Pengangkatan anak ini tidak memutuskan hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya. Orang asing boleh mengangkat anak, sebagai pilihan terakhir.
3.AnakLuarKawin
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.
Anak luar kawin yang dapat diakui sahnya adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum kawin atau tidak sedarah. Sedangkan anak luar kawin yang tidak dapat diakui adalah jika salah satunya sudah terikat perkawinan yang sah.
4.AnakZinadanAnakSumbang
Anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara laki-laki dan perempuan di mana salah satu atau keduanya, terikat perkawinan dengan orang lain.
Anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dan perempuan, yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi.
5.AnakAsuh
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang, lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

Kedudukan hukum anak
Perkembangan tehnologi dan ilmu pengetahuan membawa pengaruh ke berbagai bidang termasuk hubungan atau pergaulan hidup dalam masyarakat.  Cara bergaul remaja di negara barat sangat berbeda dengan kita yang berada di Indonesia.  Akan tetapi karena pengaruh alat visual yang sangat canggih maka cara bergaul remaja di negara Barat  dengan sangat mudah ditonton dan diikuti oleh remaja di Inondesia.  Konsep pergaulan remaja yang bebas di negara barat sudah ditiru oleh remaja-remaja di Indonesia.  Hamil sebelum perkawinan sudah bukan hal yang luar biasa karena saking seringnya terjadi di lingkungan remaja.  Apabila hamil diluar perkawinan ini kemudian ditindak lanjuti dengan perkawinan maka anak yang lahir dalam perkawinan tersebut tidak akan bermasalah.  Akan tetapi kalau hamil diluar perkawinan tidak ditindak lanjuti dengan perkawinan maka anak yang lahir adalah merupakan anak luar perkawinan dan anak ini mempunyai kedudukan hukum yang lemah dalam keluarga, khususnya dalam hal warisan.

Pengaturan anak atau keturunan dibedakan antara anak sah dan anak tidak sah.  Anak sah adalah anak yang dibenihkan dalam maupun luar perkawinan dan dilahirkan serta ditumbuhkan dalam perkawinan  atau  anak yang dibenihkan dalam perkawinan tetapi lahir dan tumbuh diluar perkawinan.  Misalnya Lelaki A kawin dengan perempuan B, setelah 1 bulan perkawinan mereka, B melahirkan seorang anak, yaitu C.  Status C adalah anak sah,  karena dilahirkan dalam perkawinan meskipun dibenihkan diluar perkawinan.  Demikian pula jika A meninggal dunia ketika D masih dalam kandungan B, maka setelah dilahirkan, D adalah anak sah karena dibenihkan dalam perkawinan meskipun dilahirkan setelah perkawinan orang tuanya bubar (diluar perkawinan).

Kedudukan anak sah dalam pewarisan merupakan :

  ahli waris abintestato, yaitu ahli waris yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan besarnya bagian warisan yang diperoleh telah ditentukan undang-undang.  Ahli waris ini bersifat otomatis, maksudnya ketika pewaris meninggal dunia, maka anak-anak sahnya otomatis menjadi ahli waris tanpa melakukan suatu perbuatan hukum apapun.  Ahli waris ini dapat pula menjadi ahli waris pengganti, yaitu ahli waris yang menggantikan ahli waris sebenarnya karena ahli waris yang sebenarnya ini telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris.

  ahli waris testamenter yaitu ahli waris yang ditentukan oleh pewaris dalam wasiatnya.  Pewaris dapat menentukan siapa saja yang akan diberikan hartanya, apakah diambil dari ahli waris abintestato kemudian dicantumkan dalam testament atau diambil dari orang lain yang bukan merupakan ahli warisnya. Selain menentukan siapakah ahli warisnya maka pewaris juga sekalian menetapkan berapa besar bagian ahli waris testamenter ini didalam wasiatnya. Akan tetapi apabila bagian  yang ditentukan dalam wasiat oleh pewaris mengurangi bagian legitim dari ahli waris legitimaris maka bagaian dalam wasiat harus dikurangi.  Ahli waris testementer ini tidak boleh bertindak sebagai ahli waris pengganti.

 Selanjutnya anak tidak sah yang disebut juga anak alam adalah anak yang dibenihkan dan dilahirkan diluar perkawinan orang tua (bapak dan ibu) biologisnya. Penggunaan istilah ”anak alam” hanya menunjukkan bahwa anak tersebut ditumbuhkan atau dilahirkan semata-mata karena suatu hubungan kodrat dan tidak karena suatu hubungan hukum.

Pengertian anak alam atau anak tidak sah meliputi 2 cakupan, yaitu :

pengertian dalam arti luas, adalah anak luar kawin termasuk anak zinah dan anak sumbang;
pengertian dalam arti sempit, adalah anak luar kawin yang tidak termasuk anak zinah dan anak sumbang.
Orang tua biologis dari anak alam dapat menikah satu sama lain kecuali anak zinah. Akibat dari perkawinan ini maka kedudukan hukum anak alam  menjadi sama dengan anak sah.  Akan tetapi kalau kedua orang tua biologis anak luar kawin tidak menikah maka hubungan hukum antara ayah biologis dengan anak luar kawin baru ada setelah ayah biologisnya mengakuinya secara formil atau karena sesuatu putusan hakim.

Selanjutnya anak tidak sah yang disebut juga anak alam, terdiri dari beberapa macam, yaitu :

Anak luar kawin yang tidak diakui sah oleh bapaknya biologisnya.
Anak luar kawin yang diakui sah oleh bapak biologisnya
Anak luar kawin yang disahkan.
Anak zinah
Anak sumbang
1. Anak luar kawin yang tidak diakui sah oleh bapaknya biologisnya

Anak luar kawin yang tidak diakui sah oleh bapaknya biologisnya adalah anak yang lahir diluar perkawinan orang tua biologisnya dan tidak diakui sebagai anak oleh bapak atau ayah biologisnya.  Anak luar kawin ini tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Namun  sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan maka anak luar kawin juga tidak mempunyai hubungan perdata dengan ibu yang melahirkannya jika sang ibu tidak mengakuinya. Akan tetapi dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tersebut maka anak luar kawin otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ibu  dan keluarga ibunya. Oleh karena itu sejak berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 ini pada tanggal 02 Januari 1974, seorang anak luar kawin hanya tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika sang ayah biologis tidak mengakuinya. Anak luar kawin yang tidak diakui sah tidak merupakan ahli waris abintestato dari ayah atau bapak biologisnya oleh karena itu ia tidak mempunyai hak tuntutan terhadap warisan orang tua yang tidak mengakuinya.  Untuk dapat memperoleh warisan dari bapak yang tidak mengakuinya hanyalah melalui wasiat, sehingga ia menjadi ahli waris testamenter sepanjang pemberian dalam wasiat tersebut tidak mengurangi bagian legitim dari ahli waris legitimaris.

 2. Anak luar kawin yang diakui sah oleh bapaknya biologisnya

Anak luar kawin yang diakui sah oleh bapak biologisnya adalah anak yang lahir diluar perkawinan orang tua biologisnya akan tetapi diakui sebagai anak oleh bapak atau ayah biologisnya.  Akibat dari pengakuan sebagai anak oleh bapak biologisnya, maka timbul hubungan hukum antara anak dengan bapak yang mengakuinya.  Anak luar kawin ini mempunyai hubungan perdata dengan bapak yang mengakuinya.  Konsekwensi dari mempunyai hubungan perdata ini adalah bahwa anak luar kawin yang diakui sah ini dapat menjadi ahli waris dari bapak yang mengakuinya, meskipun bagiannya lebih sedikit dari anak sah.  Akan tetapi jika pengakuan anak luar kawin ini dilakukan pada saat bapak biologisnya masih terikat perkawinan dengan perempuan lain (istrinya) maka anak luar kawin ini bukan merupakan ahli waris dari bapak biologisnya kecuali :

pengakuan tersebut dilakukan pada saat bapak biologisnya belum terikat perkawinan atau
dalam perkawinan tersebut tidak mempunyai keturunan dan pasangan hidupnya juga sudah bukan merupakan ahli waris disebabkan karena telah meninggal atau bercerai.
Lelaki yang telah mengakui seorang anak ketika terikat perkawinan kemudian perkawinannya bubar dan kawin lagi, maka posisi anak luar kawin tadi menjadi ahli waris dalam perkawinan kedua lelaki yang mengakuinya.  Akibat lain dari terjadinya pengakuan atas anak, adalah :

apabila anak yang diakui tersebut akan kawin harus seizin bapak biologis yang mengakuinya.
tercipta kewajiban secara timbal balik dalam memberikan alimentasi antara anak dengan bapak yang telah mengakuinya.  Akan tetapi kewajiban alimentasi dari anak yang diakui sah terhadap ayah yang mengakuinya hapus, apabila pengakuan itu baru diadakan setelah anak tersebut telah dewasa
Anak luar kawin yang diakui sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan bapak yang mengakuinya sedangkan terhadap keluarga bapaknya tidak mempunyai hubungan perdata.  Oleh karena itulah maka anak luar kawin yang diakui sah ini tidak bisa menjadi ahli waris pengganti, kecuali pengakuan yang dilakukan oleh bapak tersebut telah disetujui oleh sanak keluarga.  Ayah yang telah mengakui sah anaknya dapat mengajukan permohonan kepada hakim agar perwalian dari anak yang diakuinya itu diserahkan kepada dirinya dan ia berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak tersebut tanpa menghiraukan apakania yang menjalankan perwalian atau tidak.

Pengakuan anak luar kawin terbagi atas 2 macam, yaitu :

1. Pengakuan secara sukarela

Pengakuan secara sukarela  adalah pengakuan yang dilakukan oleh seseorang lelaki berdasarkan cara-cara yang telah ditentukan oleh undang-undang, bahwa ia adalah bapak atau ayah dari anak yang dilahirkan diluar perkawinannya.  Pengakuan secara sukarela ada kemungkinan bisa terjadi pada anak zinah atau anak sumbang jika bapak yang mengakuinya tidak dengan jelas mengatakan status anak sebelum diakuinya.


2. Pengakuan dengan paksaan

Pengakuan dengan paksaan  adalah pengakuan yang dilakukan oleh seseorang lelaki karena berdasarkan keputusan pengadilan sehingga anak zinah atau anak sumbang tidak mungkin diputuskan menjadi anak luar kawin yang diakui sah.

Kapankah seorang anak luar kawin dapat diakui, tidak ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu pengakuan atas anak dapat dilakukan   kapan saja, tidak tergantung dari umur anak yang akan diakui. Bahkan anak yang sudah meninggal duniapun dapat diakui sepanjang itu pengakuan ini mempunyai kepentingan bagi anak tersebut, misalnya masih ada keturunan anak yang akan diakui tersebut.  Akan tetapi pengakuan yang dilakukan oleh  seorang lelaki yang terikat perkawinan, tidak akan mempunyai akibat hukum, khususnya dalam hal pembagian warisannya kelak jika ia sudah meninggal dunia.  Anak yang diakuinya tidak akan menjadi ahli waris sepanjang masih ada ahli waris sampai dengan derajat ke 6.  Ini berarti kedudukan anak yang diakui sah oleh seorang lelaki yang terikat perkawinan, dalam hal pewarisan mendahului negara.   Seorang lelaki yang akan mengakui anak luar kawinnya haruslah  :

    sudah dewasa atau apabila masih dibawah umur maka setidak-tidaknya harus sudah berumur 19 tahun.  Ditentukannya usia 19 tahun, dengan asumsi bahwa pada umur tersebut seorang lelaki dianggap sudah mampu mengetahui akibat dari perbuatannya.  Akan tetapi jika lelaki tersebut belum mencapai usia 19 tahun maka pengakuannya harus ditunda sampai ia berusia 19 tahun atau sampai ia kawin, meskipun belum berusia 19 tahun.

    Ada persetujuan dari ibu anak tersebut, jika anak yang akan diakui masih memiliki ibu atau ibunya masih hidup.  Hal ini disyaratkan oleh undang-undang dengan maksud untuk melindungi ibu dari anak yang akan diakui.  Apabila persyaratan ini tidak ada maka dengan sangat mudahnya seorang lelaki mengakui anak orang lain dengan tujuan untuk merugikan ibu dari anak tersebut, misalnya menghalang-halangi perkawinan antara kedua orang tua biologis anak itu.

Suatu pengakuan secara sukarela atas anak luar kawin dapat batal apabila pengakuan tersebut dilakukan :

Karena akibat paksaan atau salah paham atau tertipu;
Oleh seorang anak yang masih dibawah umur akibat suatu bujukan;
Oleh seorang anak yang masih berumur 18 tahun dan belum kawin kecuali diakui pada saat dilangsungkannya perkawinannya.
Tanpa persetujuan dari ibu anak yang akan diakui sedangkan ibu tersebut masih hidup.
Oleh seorang lelaki yang berada dibawah pengampuan.
Pengakuan seorang anak luar kawin dapat dilakukan pada :

Akta kelahiran sang anak yang akan diakui;
Akta autentik yang khusus dibuat untuk itu dihadapan dan oleh notaris;
Akta autentik yang dibuat oleh pejabat catatan sipil dan dibukukan dalam daftar catatan sipil sesuai dengan tanggal kelahiran anak.
Kapan suatu pengakuan terhadap anak yang dilahirkan diluar perkawinan mulai berlaku, tidak diatur dalam undang-undang.  Akan tetapi jika didasarkan pada kepentingan sang anak, maka pengakuan dianggap mulai berlaku surut sejak anak yang diakui tersebut lahir.  Meskipun demikian dalam hal-hal tertentu perlakuan surut ini tidak dapat digunakan, misalnya :

    dalam hal kewajiban memberikan alimentasi kepada orang tua, maka pemberian alimentasi tidak dapat dituntut selama waktu sebelum adanya pengakuan.

    dalam hal pemberian izin kawin, apabila sang anak sudah kawin tanpa izin dari bapak yang mengakuinya maka dengan pengakuan tersebut tidak boleh membatalkan perkawinan anak yang diakuinya.


Ad. 3. Anak luar kawin yang disahkan
Anak luar kawin yang disah  adalah anak yang lahir diluar perkawinan orang tua biologisnya dan kemudian bapak atau ayah biologisnya mengawini  ibu biologisnya atau kedua orang tua biologisnya ini kawin.  Sebelum mengawini ibu biologis sang anak, maka pengakuan atas anak tersebut harus dilakukan oleh ayah biologisnya.  Apabila tidak ada pengakuan dari ayah biologis maka dengan mengawini ibu biologis, status anak ini bisa menjadi anak tiri bukan anak luar kawin yang disahkan.  Pengakuan seorang anak luar kawin yang akan disahkan oleh bapak biologisnya, dapat dilakukan sebelum orang tua biologisnya kawin atau pada saat perkawinan dilangsungkan.
Akibat dari perkawinan ini maka status anak luar kawin menjadi anak luar kawin yang disahkan. Oleh karena itu pengesahan anak luar kawin dikatakan juga sebagai upaya hukum untuk memberikan suatu kedudukan anak sah melalui perkawinan yang dilakukan oleh kedua orang tua biologisnya.  Akan tetapi kalau anak yang akan disahkan tersebut merupakan anak zinah atau anak sumbang maka tidak boleh disahkan meskipun kedua orang tuanya kawin. Apabila lelaki A mengawini janda B yang telah mempunyai anak dengan lelaki lain maka A tidak dapat mengakui anak  B (calon istrinya) tersebut menjadi anak sahnya.  Karena anak tersebut bukan anak biologisnya dan anak tersebut mungkin merupakan anak sah dari suami pertama B atau anak luar kawin.  Anak tersebut adalah anak tiri dari A.  Kedudukan anak tiri dengan orang tua tirinya tidak saling mewaris.  Jadi apabila A meninggal dunia maka yang menjadi ahli warisnya hanyalah B dan anak-anak hasil perkawinan A dengan B (kalau ada). Anak B dari perkawinan dahulunya tidak menjadi ahli waris A.
Status anak luar kawin yang disahkan ini tidak berlaku secara otomatis ketika kedua orang tua biologisnya kawin, akan tetapi nama mereka harus dicantumkan dalam akta perkawinan orang tua biologisnya atau dibuat dalam akta tersendiri.  Sebelum anak luar kawin disahkan maka yang harus dilakukan oleh bapak dari anak tersebut adalah pengakuan atas anak yang akan disahkan. Pengesahan dapat dilakukan pada waktu perkawinan antara kedua orang tuanya dilangsungkan. Apabila kedua orang tua anak luar kawin tersebut lalai mengesahkannya pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya maka pengesahan dapat dibuat dalam akte tersendiri yang berupa surat pengesahan dari Kepala Negara setelah mendengarkan Mahkamah Agung. Kedudukan anak luar kawin yang disahkan ini sama dengan kedudukan anak sah dalam hal pewarisan karena secara biologis kedua orang tua mereka sama, hanya bedanya kalau anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan sedangkan anak luar kawin yang disahkan adalah anak yang lahir diluar perkawinan. Demikian pula dalam pembagian warisan, anak luar kawin yang disahkan ini akan memperoleh bagian yang sama besarnya dengan bagian anak sah.

Melalui perkawinan, hubungan antara anak luar kawin yang telah diakui sah oleh ayahnya dengan ayahnya itu menjadi sah. Persyaratan untuk mengesahkan anak luar kawin harus didahului dengan pengakuan terhadap anak tersebut bertujuan untuk  menghindarkan penyalahgunaan pengesahan. Apabila pembatasan peraturan ini tidak ada maka dengan mudah dapat menimbulkan keadaan-keadaan yang tidak diinginkan yang dapat merugikan ahli waris yang lebih berhak. Misalnya seorang laki-laki dapat mengesahkan seorang anak luar kawin yang bukan anak biologisnya menjadi anak sahnya sehingga hal ini tentu saja merugikan anak-anak sahnya.

Pengesahan dapat pula dilakukan terhadap :

  anak yang sudah meninggal dunia sepanjang hal ini dilakukan demi kepentingan anak yang sudah meninggal tersebut, misalnya anak tersebut mempunyai keturunan-keturunan  yang dapat memberikan keuntungannya kepada keturunannya.

  anak-anak luar kawin yang telah diakui tetapi perkawinan antara kedua orang tua anak itu  terhalang dilangsungkan karena bapak biologisnya telah

meninggal dunia.

Surat-surat pengesahan terhadap anak luar kawin di atas dapat dilakukan jika diajukan kepada Kepala Negara dan akan diberikan setelah mendengarkan adpis Mahkamah Agung.  Mahkamah Agung berwenang memerintahkan agar sebelum pengesahan diberikan maka terlebih dahulu harus didengar kesaksian para keluarga sedarah sipemohon dan harus memerintahkan juga supaya pengesahan itu di umumkan  dalam berita negara. Pengesahan harus didaftarkan pada register kelahiran di pencatatan sipil.

Surat-surat yang harus dilampirkan pada surat permohonan untuk memperoleh surat pengesahan ialah :

Bukti Pengakuan.
Akta kelahiran yang hendak disahkan.
Akta perkawinan orang tua dan apabila ini tidak disebabkan karena kematian salah satu dari orang tua, akta kematian.
Pengesahan keluarga dilakukan oleh Mahkamah Agung atau Kepala Negara atau oleh badan yang ditujuk oleh Mahkamah Agung, Yang dapat meminta pengesahan ialah :

Kedua orang tua.
Anak itu sendiri.
Akibat-Akibat  pengesahan :

Pengesahan anak luar kawin yang disebabkan karena perkawinan dari kedua orang tua biologis anak tersebut berakibat bahwa anak itu memperoleh kedudukan anak sah sejak kelahirannya. Jadi terhadap anak itu berlaku ketentuan-letentuan atau undang-undang yang sama seperti pada anak sah dan anak itu harus dipandang seolah-olah ia dilahirkan dalam perkawinan.

Sedangkan apabila pengesahan anak, diadakan setelah salah satu dari  orang tua anak itu sudah meninggal maka akibat-akibat hukumnya terbatas, yaitu antara lain :

Pengesahan baru mulai berlaku pada hari surat-surat pengesahan itu diberikan.
Pengesahan ini tidak berlaku terhadap anak-anak sah sebelumnya sedangkan terhadap keluarga sedarah lainnya dapat mewaris bersama dengan anak luar kawin yang disahkan ini sepanjang mereka menyetujui pengesahan tersebut.
Orang tua masih menjadi wali demi hukum, jika ia cakap untuk itu dan anak tersebut tidak di bawah perwa;lian orang lain.

Jika pada waktu pengesahan anak, anak itu berada dibawah perwalian orang lain, maka  orang tua yang berwenang menjadi wali dapat mengajukan surat permohonan untuk menjadi wali kepada hakim pengadilan Negeri setempat.  Permohonan hanya dapat ditolak apabila diduga pada alasan-alasan  yang dapat merugikan anak bila permohonan itu dikabulkan.

4. Anak Zinah

Anak  zinah adalah anak yang lahir dari hubungan zinah, yaitu hubungan antara laki-laki dengan perempuan dimana salah satunya terikat dalam perkawinan. Jadi anak yang lahir dari hubungan antara isteri dengan lelaki lain atau hubungan antara suami dengan perempuan lain. Sebagaimana halnya anak luar kawin yang tidak diakui oleh ayahnya maka anak zinah memakai nama keluarga ibunya. Sepanjang belum ada yang menyatakan atau penetapan pengadilan bahwa seorang anak tersebut ditumbuhkan dalam zinah, maka ibunya menjadi wali demi hukum seperti pada anak alam dan anak ini dianggap sebagai anak alam hingga dibuktikan sebagai anak zinah.  Apabila kemudian terbukti dalam suatu putusan bahwa ia ditumbuhkan dalam zinah, maka hakim harus mengangkat wali khusus untuknya. Untuk perwalian itu hakim dapat mempertimbangkan ibu atau bapak dari anak zinah itu selama mereka tidak dicabut haknya untuk diangkat menjadi wali. Akan tetapi anak zinah tidak boleh diakui oleh bapak biologisnya.  Anak zinah ini juga tidak boleh menjadi ahli waris dari bapak biologisnya.  Kedudukan hukum dari anak zinah lebih buruk daripada anak alam dalam arti sempit, yakni  anak yang dilahirkan diluar perkawinan.  Hal ini ditetapkan dalam undang-undang bahwa anak zinah tidak mungkin atau tidak dapat diakui secara sah oleh bapak biologisnya, meskipun kedua orang tua biologisnya ini kawin. Oleh karena itu  anak zinah tidak akan pernah bisa mempunyai hubungan perdata dengan bapak biologisnya.  Akibatnya anak zinah dalam hal akan melangsungkan perkawinan tidak memerlukan izin dari bapak biologisnya.  Demikian pula anak ini tidak dapat menuntut kedudukan apapun dari bapak biologisnya karena ia tidak mungkin menjadi ahli waris abintestato maupun ahli waris legitimaris  terhadap warisan orang tuanya. Anak zinah hanya dapat mewaris secara testamentair. Pewarisan testamentair tidak terbatas selama tidak mengurangi bagian bagian legitime dari ahli waris legitim.

 5. Anak Sumbang

Anak sumbang adalah anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang lelaki dengan perempuan yang mempunyai hubungan dekat atau hubungan yang dilarang kawin oleh undang-undang.

Kedudukan hukum anak sumbang pada umumnya sama dengan anak zinah, kecuali dalam suatu hal  yakni bagi anak sumbang ada kemungkinan untuk disahkan, ialah jika kedua orang tua kawin sama lain setelah memperoleh dispensasi dari pengadilan  untuk mengadakan perkawinan.  Karena hubungan orang tua biologis ini terlarang oleh undang-undang maka bapak biologis sang anak tidak  mungkin mengakui anaknya sebelum perkawinan.  Oleh karena itu pengakuan anak akan dilaksanakan pada saat perkawinannya dengan ibu biologis sang anak.

Dari penguraian di atas, nampak bahwa dalam BW menganut azas bahwa : ”Anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang telah kawin, dipandang sebagai anak sah selama ada suaminya atau apabila ia sudah meninggal oleh ahli warisnya tidak mengingkari kebasahan anak tersebut dan selama pengingkaran tersebut tidak dikuatkan dengan suatu putusan hakim.    Anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak kawin dipandang sebagai anak alam, selama tidak ternyata dari suatu putusan hakim bahwa anak itu ditumbuhkan dalam zinah atau sumbang”.

Perbedaaan antara anak sah dengan anak alam sangat jelas dalam keluarga khususnya dalam hal pewarisan.    Pada keturunan sah, demi hukum ada hubungan hukum antara anak dengan kedua orang tuanya dan antara anak dengan sanak keluarga orang tuanya karena kelahirannya.  Oleh karena itu dalam hal pewarisan juga berlangsung secara otomatis ketika ada kematian.  Sedangkan pada keturunan tidak sah dalam hal ini anak luar kawin, tidak terdapat hubungan perdata antara anak dengan ayahnya selama ayahnya tidak mengakuinya dan meskipun anak itu sudah diakui oleh ayahnya, pengakuan pada umumnya (ada kecuali) belum juga menimbulkan hubungan hukum antara anak yang diakui itu dengan sanak keluarga ayahnya tetapi hanya hubungan hukum antara ayah yang mengakuinya dengan sang anak.

Pada pewarisan testamentair, anak alam dan anak zinah ada kemungkinan mendapat bagian yang lebih besar dari pada anak yang diakui sah, sebab bagian warisan anak yang diakui sah dibatasi sehingga tidak boleh mendapat bagian yang melebihi bagian dari seorang anak sah dalam pewarisan abinestato sedangkan bagian dari anak alam dan anak zinah tidak dibatasi, kecuali oleh bagian legitim.  Oleh karena itu ada kemungkinan bagi anak alam dan anak zinah untuk mendapat bagian warisan yang lebih besar dari pada anak sah dalam pewarisan abinestato.  Akan tetapi anak yang diakui sah mempunyai hak waris (bagian abinestato) sedangkan anak alam dan anak zinah tidak mempunyai hak waris.

































BAB III
PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH

1.Kepastian hukum tentang status anak diluar kawin

Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengakui anak dari hubungan diluar perkawinan, baik dari hubungan perzinahan, pernikahan siri maupun perslingkuhan menjadi isu nasional, hal ini disamping adanya penafsiran baru mengenai hubungan hukum anak yang dilahirkan diluar perkawinan, juga karena pemohon dari putusan tersebut adalah artis terkenal pada tahun sembilan puluhan ( Machicha Mochtar ) dari akibat perkawinan siri yang bersangkutan dengan mantan menteri sekretaris negara era orde baru ( Moerdiono ) dimana pernikahan siri yang dilakukan pada tanggal 20 Desember 1993 tersebut membuahkan seorang keturunan yang tidak diakui oleh ayah biologisnya dan diabaikan hak hak perdatanya.
Perlu difahami kembali bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 46/PUU/IX/2011 bukan merubah pasal 42 Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang anak sah  yakni “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, tetapi merubah Pasal 43 ayat (1) Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang anak yang dilahirkan diluar perkawinan dari bunyi asal “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” menjadi  “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuandan tehnologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Sehingga dalam penentuan anak sah tetap berpedoman pada pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan putusan Mahkamah konstitusi mengatur kedudukan anak yang dilahirkan diluar perkawinan, khususnya bagi yang tidak melakukan pernikahan secara sah pasca kelahiran anak sehingga sebelum keluarnya putusan MK tidak dapat melakukan pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Burgerlijk Wetboek ( BW ). Karenanya anak yang lahir diluar perkawinan ( yang tidak diakui ) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Masalah tanggung jawab suami, baik dari pernikahan resmi maupun bukan, memang menjadi sebuah masalah tersendiri. Dan jika terjadi suatu permasalahan dimana seorang suami meninggalkan kewajibannya, dengan menterlantarkan keluarganya, seakan tidak ada dampak hukum kecuali dibidang keperdataan saja. Meskipun sudah diatur dalam peraturan perundang undangan, masalah nafkah anak yang terjadi dalam kegagalan rumah tangga, akan menjadikan sebuah problem rumah tangga dan problem hukum yang rumit, hal ini dikarenakan putusnya sebuah ikatan perkawinan tidak memutus hubungan dan kewajiban orang tua terhadap anaknya, apalagi hubungan orang tua yang diakibatkan perzinahan, kawin siri dan perselingkuhan.
2.Pembagian waris anak luar kawin
Mengenai pewarisan terhadap anak luar kawin ini diatur dalam Pasal 862 s.d. Pasal 866 KUH Perdata:
·         Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah (lihat Pasal 863 KUH Perdata);
·         Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas (ibu, bapak, nenek, dst.) atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat 3/4 (lihat Pasal 863 KUH Perdata);
·         Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi antara para waris yang sah (lihat Pasal 864 KUH Perdata);
·         Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (lihat Pasal 865 KUH Perdata)
·         Jika anak luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak-anaknya (yang sah) (lihat Pasal 866 KUH Perdata).

Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.

BAB IV
KESIMPULAN

1.Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari sebuah perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.

Anak luar kawin yang dapat diakui sahnya adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum kawin atau tidak sedarah. Anak luar kawin yang tidak dapat diakui adalah hubungan laki-laki yang salah satunya sudah terikat perkawinan yang sah.

Anak luar kawin memiliki hak mewarisi kekayaan orang tuanya, namun besarnya hanya sepertiga dari hak anak kandung (jika memiliki anak kandung). Kalau tidak memiliki anak kandung, maka bagiannya setengah bagian dan paling banyak tiga per empat bagian.

2. , waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris


SARAN

1.      Anak luar kawin adalah anak yang sama dengan anak-anak lainnya karna mereka mereka juga memiliki status hukum dan hak yang sama dengan anak-anak lainnya
2.      Anak luar kawin juga berhak mendapat bagian waris dari orang tuannya sesuai dengan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata

-->

Posting Komentar untuk "Makalah Hukum Perkawinan Fakultas Hukum"

POPULER SEPEKAN

Mengapa Domain Penting untuk Bisnis
Jadwal Perjalanan Kereta Api Serayu Jakarta Purwokerto dan Purwokerto Jakarta
Dampak Better Ads Standards Global untuk Blogger
Niat dan Tata Cara Sholat Taubat Bagi Pezinah, Sebelum Terlambat !!!!
 6 Aplikasi Penghasil Saldo Dana, Bisa Buat Kebutuhan Dapur Emak Emak
Desy JKT48 Asal Cilacap Terjun Bebas Ke Dunia Youtube!
Cara Mendapat Persetujuan Google Adsense Dengan Blog Baru
Polisi Tangkap Pelaku Asusila Parakan 01 Karena Mantap-Mantap Didepan Umum dan Viral
Kunci Sukses Ngeblog dan menghasilkan Uang dari Internet
 KRITERIA WANITA YANG LAYAK UNTUK DI NIKAHIN