Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#CINGIRE Tarif Palkir November 2016 Pasar Cinyawang Di Perkirakan Akan Naik Dari Rp.2000/Kendaraan Menjadi Rp. 4500

Tarif Palkir November 2016 Pasar Cinyawang Di Perkirakan Akan Naik Dari Rp.2000/Kendaraan Menjadi Rp. 4500

Tarif Palkir November 2016 Pasar Cinyawang  Setelah Di Renovasi Di Perkirakan Akan Naik Dari Rp.2000/Kendaraan Menjadi Rp. 4500

KopasKo_Cilacap 10/11/16 Tak adanya tarif standar parkir di Kota Cilacap menuai keluhan. Di sekitar kawasan Pasar Cinyawang  misalnya tarif parkir di Tepi Jalan Umum bisa bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda dua.

Astrid , salah satu warga yang akan parkir di kawasan Pasar Cinyawang Kamis (11/11/2016) mengeluhkan pengalamannya saat akan parkir di Depan Pasar
Cinyawang. Posisi parkir itu dipilih karena paling strategis untuk menuju lokasi yang akan didatanginya. Namun niat itu diurungkannya ketika tahu tarif parkir yang ditetapkan.

“Mintanya Rp3.000 dibayar duluan, aturannya kan cuma seribu, saya mau protes malas ribut akhirnya pindah,” beber dia.
 
 
Astrid
pun mengaku akhirnya memilih parkir di sekitar Perempatan Pasar Cinyawang. Di lokasi itu menurutnya ada beberapa tempat yang masih tertib menetapkan harga Rp1.000.

“Ternyata ada yang masih seribuan, kemarin teman saya di dekat Toko Mas malah kena Rp5.000,” imbuh dia.

Salah satu juru parkir yang beroperasi di Pasar Cinyawang mengaku tarif yang ditetapkannya tarif standar. Sejak dulu dia dan sejumlah jukir lainnya memang menetapkan tarif parkir Rp3.000 untuk kendaraan roda dua.

“Memang segini kok tarifnya, sudah lama,” ujar dia saat menerima protes.

Padahal berdasarkan Perda Kota Cilacap Nomor 19/2009 tarif parkir kendaraan roda dua di parkir TJU hanya sebesar Rp1.000. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cilacap, Syarif Teguh sebelumnya mengatakan tarif di TJU berbeda dengan tarif parkir di gedung parkir. Di gedung parkir Abu Bakar Ali tarif resminya sebesar Rp2.000.

“Kalau di TKP (Tempat Khusus Parkir) ada aturannya sendiri,” kata dia.

Penetapan tarif parkir melampaui ketentuan itu pun menurutnya bisa ditindak secara hukum. Namun selama ini sanksi yang ditetapkan terbilang ringan karena perilaku itu hanya masuk kategori tindak pidana ringan.

“Mereka hanya dikenai denda tindak pidana ringan dengan sanksi denda kecil, misalnya Rp25.000,” kata dia.Syarif menambahkan masalah ini sudah lama terjadi dan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah. Terlebih keterbatasan lahan parkir semakin dimanfaatkan jukir liar untuk menaikkan tarif parkir sesukanya.


“Ini jadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, perlu tidak menaikkan tarif parkir. Persoalan ini harus dibahas bersama dan dituangkan dalam perda,” tandas dia. 

Tidak Menutup kemungkinan dengan pembangunan baru pasar cinyawang juga akan memicu naiknya tarif palkir .

heheh ngarang simet admine mumet 



Reporter : Rudianto Jaka Tingkir 
Jangan lupa like and share Thangkyou
#Cingire

Posting Komentar untuk "#CINGIRE Tarif Palkir November 2016 Pasar Cinyawang Di Perkirakan Akan Naik Dari Rp.2000/Kendaraan Menjadi Rp. 4500"

POPULER SEPEKAN

Mengapa Domain Penting untuk Bisnis
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Makalah Ojt Alfamart Sebagai Crew
Cara membuat Bakso dan Bahan Bahan Pembuatan Bakso Enak Sejagat raya Indonesia
VIDEO TKW YG BEGITUAN SAMA MAJIKANNYA YANG SUDAH TUA RENTAN MALAH MELADENI BUKANNYA MELARIKAN DIRI
Cara reset Samsung J1 Ace dan J5 Prime
Gambar
Gambar
Tugas Kliping Tarian Nusantara Lengkap Langsung Print
Tak Sanggup Menahan Nafsu Birahi Seorang Ayah di Kebumen Redup Paksa Putri Kandungnya Yang Masih Belia